JAKARTA, KOMPASTV - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sampaikan 2 tersangka yang ditetapkan terkait tindak pidana pencucian uang judi online.
"Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025).
Keduanya sudah memenuhi alat bukti yang sah dan telah ditetapkan jadi tersangka.
"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelasnya.
Adapun dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
Polisi pun memamerkan Uang Rp103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#bareskrimpolri #pencucianuang #judol
Baca Juga Kebakaran Glodok Plaza, 8 Orang Dilaporkan Hilang di https://www.kompas.tv/nasional/567488/kebakaran-glodok-plaza-8-orang-dilaporkan-hilang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567503/full-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-tppu-judi-online-terkait-hotel-aruss-semarang